Mulai dari pembuatan akta, perjanjian, hingga perubahan perusahaan, semua dapat diselesaikan dengan proses yang cepat, aman, dan sesuai hukum.

Butuh Jasa Notaris?

Hubungi Kami Sekarang

Serahkan seluruh proses kepada tim ahli kami. Anda cukup menyiapkan dokumen yang diperlukan, selebihnya kami yang mengurus hingga tuntas.

Pendirian PT & CV Tanpa Ribet

Konsultasi via WhatsApp

Tidak perlu bingung mengurus dokumen hukum. Kami memberikan solusi legalitas dengan biaya kompetitif dan proses yang transparan.

Legalitas Mudah dan Terjangkau

Hubungi Tim Kami

Dari pendirian perusahaan hingga berbagai kebutuhan dokumen hukum, kami hadir sebagai partner terpercaya untuk membantu bisnis Anda berkembang dengan kepastian hukum.

Notaris Murah

Dapatkan Penawaran Terbaik

PT Perseroan Terbatas

PT meningkatkan kepercayaan bisnis di mata klien, mitra, dan calon investor.

PT (Perseroan Terbatas) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Pemilik usaha minimal 2 orang.

Location

Equity Tower Lantai 49
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52–53 SCBD, Jakarta 12190

☎ (021) 29651231
📱 WhatsApp: 0812-8009-0101

Klien Kami

Kepercayaan klien adalah bukti kualitas layanan kami.

Berbagai perusahaan telah mempercayakan kebutuhan legalitas mereka kepada tim kami, di antaranya:

Lazada

PT Astra International Tbk

PT Hutama Karya Tbk

PT Argo Pantes Tbk

Djarum Group

Aerotrans – PT Garuda Indonesia Tbk

dan berbagai perusahaan nasional lainnya.

• PT (Perseroan Terbatas) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Pemilik usaha minimal 2 orang

• Perseroan Terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar.

• Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham

• Apabila perusahaan mendapat keuntungan, maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan

• Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Syarat pendirian PT Perseroan Terbatas secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:

1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih

2. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham. Dari 100% saham lalu dibagi ke masing masing pendiri perusahaan

3. Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar.

4. Minimal harus ada 1 orang direktur dan 1 orang komisaris.

Pajak PT atau Perseroan Terbatas

Terdapat 2 jenis pajak yaitu pajak : PKP dan Non PKP

PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak.

Yaitu pengusaha yang melakukan kegiatan usaha. Dimana mereka telah memenuhi syarat dan kriteria untuk dikukuhkan sebagai seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Kriteria PKP atau Pengusaha Kena Pajak

1. Omzet penjualan barang dan/atau jasa kena pajak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

2. Pengusaha yang dengan sukarela memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP, meskipun omzetnya belum mencapai Rp 4,8 miliar.

Pengusaha yang bergerak di bidang ekspor barang dan/atau jasa kena pajak.

Kewajiban PKP atau Pengusaha Kena Pajak

1. Memungut PPN (pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri) atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

2. Membuat Faktur Pajak ( bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.) untuk setiap transaksi penyerahan BKP atau JKP.

3. Melaporkan serta menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

4. Mengirimkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulan.

Non PKP :

Pengusaha yang belum dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Non PKP sendiri merupakan badan usaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP karena badan usaha tersebut belum memenuhi syarat dan kriteria sebagai seorang PKP.

Kriteria Non PKP

1. Pengusaha atau perusahaan yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun
2. Tidak wajib memungut PPN atas penyerahan barang atau jasa.
3. Tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak.
4. Tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan.
5. Tetap memiliki kewajiban perpajakan lainnya seperti Pajak Penghasilan (PPh)

Perbedaan Utama Antara Perusahaan PKP dan Non-PKP

Perbedaan signifikan antara PKP dan Non-PKP yang perlu kamu ketahui:

1. Kewajiban Memungut PPN

PKP: Wajib memungut PPN sebesar 10% (atau tarif yang berlaku) dari nilai penjualan BKP/JKP.
Non-PKP: Tidak memiliki kewajiban memungut PPN.

2. Penerbitan Faktur Pajak

PKP: Diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak atas setiap transaksi penyerahan BKP/JKP.
Non-PKP: Tidak menerbitkan faktur pajak.

3. Pelaporan Pajak

PKP: Mereka yang terdaftar PKP memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya.
Non-PKP: Tidak memiliki kewajiban melaporkan SPT Masa PPN.

4. Pengkreditan Pajak Masukan

PKP: Dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas pembelian BKP/JKP dari PKP lain.
Non-PKP: Tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan.

5. Administrasi Perpajakan

PKP: Memiliki kewajiban administrasi yang lebih kompleks, termasuk pembukuan khusus PPN.
Non-PKP: Administrasi perpajakan yang lebih sederhana.

Keuntungan Membuat Izin Usaha PT Perseroan Terbatas.

1. Nama usaha dilindungi oleh Hukum Indonesia. Sehingga orang lain tidak boleh namanya sama dengan usaha kita

2. Adanya pemisahan kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan. Apabila perusahaan mengalami kerugian atau tuntutan hukum, kekayaan pribadi pemilik tidak akan tersentuh, kecuali ada pelanggaran hukum yang disengaja.

3. Kredibilitas atau kepercayaan tinggi. Memiliki ijin usaha PT akan meningkatkan kepercayaan bisnis di mata klien, mitra, dan calon investor. Status PT menunjukkan bahwa perusahaan telah terdaftar secara legal dan beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. PT lebih mudah mendapatkan kepercayaan dari pihak luar dibandingkan dengan badan usaha tanpa ijin usaha.

4. Kemudahaan dapat pendanaan dan Investasi karena PT lebih mudah untuk meyakinkan investor karena kepastian hukum serta potensi pengembalian modal dalam bentuk deviden.

5. Akses untuk dapat ikut tender dan project besar. PT memiliki kelebihan dalam mengakses tender besar, proyek pemerintah, atau kontrak dengan perusahaan besar. Proyek besar kebanyakan mengharuskan badan hukum resmi seperti PT.

6. Mencari Keuntungan (Laba): Ini adalah tujuan fundamental setiap badan usaha, termasuk PT, yaitu untuk mendapatkan keuntungan yang dapat dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen.

7. Menciptakan Lapangan Kerja: Pengembangan bisnis PT akan menciptakan kebutuhan akan tenaga kerja, sehingga berkontribusi dalam mengurangi pengangguran dan meningkatkan perekonomian.

8. Memberikan Kontribusi Sosial (CSR): PT memiliki tujuan untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

Keuntungan dan Kerugian Menjadi PKP

Keuntungan :

1. Dapat mengkreditkan Pajak Masukan, sehingga berpotensi mengurangi beban pajak.
2. Meningkatkan kepercayaan mitra bisnis, terutama yang juga berstatus PKP.
3. Memudahkan ekspansi bisnis, terutama untuk transaksi dengan nilai besar atau ekspor.
4. Menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan, yang dapat bermanfaat dalam berbagai aspek bisnis.

Kerugian :

1. Kewajiban administrasi yang lebih kompleks dan membutuhkan sumber daya lebih.
2. Risiko sanksi jika terjadi kesalahan dalam pemungutan atau pelaporan PPN.
3. Potensi peningkatan harga jual karena adanya tambahan PPN.

Perbedaan PT Perseroan Terbatas dan PT Perorangan

PT Perseroan Terbatas dimiliki minimal dua orang, wajib ada akta notaris (sehingga dibuat melalui Notaris), memiliki struktur direksi dan komisaris, dan tanggung jawab pemilik terbatas pada sahamnya. Pengambilan keputusan melalui RUPS (Rapat umum pemegang saham). Skala usaha skala menengah dan besar.

PT Perorangan dibuat tidak ada akta notaris,tidak memiliki komisaris, dan pemilik bertanggung jawab atas kerugian, kebangkrutan dan utang yang terjadi diperusahaan.

Pengambilan keputusan dibuat langsung oleh pemilik. Skala usaha khusus UMKM (usaha kecil)

Chat With An Expert.

Tim ahli kami siap membantu Anda melalui layanan konsultasi yang responsif, profesional, dan mudah diakses.

7 Alasan Kenapa Harus Memilih Kami?

Harga Terjangkau

Kami menawarkan biaya yang kompetitif tanpa mengurangi kualitas layanan.

Proses Cepat

Seluruh proses dilakukan secara sistematis sehingga dokumen dapat diselesaikan lebih efisien.

Berpengalaman

Lebih dari 20 tahun melayani kebutuhan legalitas usaha di Indonesia.

Tim Profesional

Ditangani oleh tenaga profesional yang memahami regulasi hukum terbaru.

Konsultasi Gratis

Diskusikan kebutuhan Anda sebelum memutuskan menggunakan layanan kami.

Transparan

Tidak ada biaya tersembunyi.

Pendampingan Sampai Selesai

Kami memastikan seluruh proses berjalan hingga dokumen resmi diterbitkan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa lama proses pendirian PT?

Waktu pengerjaan bergantung pada jenis layanan dan kelengkapan dokumen, namun kami selalu mengupayakan proses secepat mungkin.

Apakah bisa konsultasi terlebih dahulu?

Tentu. Konsultasi awal tidak dipungut biaya.

Apakah melayani seluruh Indonesia?

Ya. Kami melayani klien dari berbagai kota di Indonesia.

Bagaimana cara memulai?

Hubungi tim kami melalui WhatsApp, kemudian kami akan memberikan daftar persyaratan yang dibutuhkan.

Konsultasikan Kebutuhan Legalitas Anda Sekarang

Jangan biarkan proses legalitas menjadi rumit.

Tim Notaris Murah siap membantu pendirian perusahaan, pembuatan akta, hingga berbagai kebutuhan dokumen hukum dengan proses yang cepat, aman, dan terpercaya.

Contact us

Notaris Murah

Bagian dari Virby Group

Equity Tower Lantai 49

Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52–53, SCBD, Jakarta 12190

☎ (021) 29651231

📱0812-8009-0101