PT Perorangan

Sangat cocok untuk usaha mikro agar lebih mudah.

PT Perorangan adalah bentuk perseroan terbatas yang bisa didirikan oleh satu orang saja sebagai pendiri sekaligus pemegang saham. Bentuk ini dikhususkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar lebih mudah mendapatkan legalitas usaha tanpa proses yang berbelit.

Location

Equity Tower Lantai 49
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52–53 SCBD, Jakarta 12190

☎ (021) 29651231
📱 WhatsApp: 0812-8009-0101

Klien Kami

Kepercayaan klien adalah bukti kualitas layanan kami.

Berbagai perusahaan telah mempercayakan kebutuhan legalitas mereka kepada tim kami, di antaranya:

Lazada

PT Astra International Tbk

PT Hutama Karya Tbk

PT Argo Pantes Tbk

Djarum Group

Aerotrans – PT Garuda Indonesia Tbk

dan berbagai perusahaan nasional lainnya.

Syarat Pendirian PT Perorangan

Dalam mendirikan PT baik itu persekutuan modal maupun PT perorangan, pasti terdapat syarat-syarat pendirian PT menurut UU yang harus dipenuhi. Merujuk ketentuan PP 8/2021 ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi pendiri PT perorangan, antara lain:

1. PT perorangan harus didirikan oleh warga negara Indonesia (“WNI”) dengan mengisi persyaratan pendirian dalam bahasa Indonesia.

2. WNI tersebut harus memenuhi syarat usia minimal 17 tahun dan cakap hukum;

3. Jumlah pemegang saham hanya satu orang dan

4. Pendiri PT perorangan hanya dapat mendirikan PT perorangan sebanyak satu kali dalam kurun waktu satu tahun.

Gimana perhitungan asset pribadi apabila terjadi kebangkrutan atau kerugian yang terjadi pada perusahaan yang berbentuk PT Perorangan?

Apabila terjadi kebangkrutan pada saat menjalankan usaha pada PT Perorangan maka maka aset pribadi pemilik bisa ikut terpakai untuk menutupi kerugian dan membayarkan utang usaha.

Perbedaan utama PT Perorangan dan PT Perseroran Terbatas (umum / reguler)

Dasar perbedaannya adalah pemilik usaha. Kalau PT Perorangan minimal 1 orang
sedangkan PT Umum / regular minimal 2 – 3 orang.

Modal Dasar Mendirikan PT Perorangan

Modal dasar PT perorangan ditentukan sepenuhnya oleh pendiri perusahaan dan tidak ada batas minimalnya. PT perorangan hanya dapat didirikan untuk usaha mikro dan kecil, dimana modal usahanya maksimal Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).

Perbedaan PT Perseorangan & PT Perseroan Terbatas

» PT Perorangan dibuat tidak ada akta notaris, tidak memiliki komisaris, dan pemilik bertanggung jawab atas kerugian, kebangkrutan dan utang yang terjadi diperusahaan.

Pengambilan keputusan dibuat langsung oleh pemilik. Skala usaha khusus UMKM ( usaha kecil).

» PT Perseroan Terbatas ( PT Umum / regular) dimiliki minimal dua orang, wajib ada akta notaris, memiliki struktur direksi dan komisaris, dan tanggung jawab pemilik terbatas pada sahamnya. Pengambilan keputusan melalui RUPS (Rapat umum pemegang saham). Skala usaha skala menengah dan besar.

Bisakah PT Perorangan Ikut Tender?

PT perorangan bisa mengikuti tender. Tetapi seringkali menghadapi kesulitan karena persyaratan tender yang ditetapkan oleh penyedia tender. Misalnya harus bisa mengeluarkan faktur pajak atau harus ada pajak PPN, sedangkan PT Perorangan tidak bisa mengeluarkan faktur pajak dan tidak bisa mengeluarkan pajak PPN.

Begitu pula pada proyek skala besar atau pemerintah atau BUMN atau BUMD juga kebanyakan kesulitan apabila mengadakan tender mengharuskan juga harus bisa mengeluarkan faktur pajak.

PT perorangan memiliki peluang untuk terlibat dalam tender yang ditujukan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Manfaat Mendirikan PT Perorangan

  • Pertama, usaha memiliki status badan hukum sehingga lebih kredibel di mata mitra bisnis.
  • Kedua, ada pemisahan rekening pribadi dengan rekening perusahaan, jadi tidak tercampur antara uang pribadi sama uang untuk usaha
  • Ketiga, memudahkan akses permodalan dan kerja sama bisnis.”
    Keempat, Rekening Bank sudah menggunakan nama PT Perorangan yg kita buat jadi orang lebih percaya terhadap perusahaan kita

Apakah PT Perorangan Harus Membayar Pajak?

PT Perorangan wajib memiliki NPWP Badan dan melaporkan penghasilan melalui SPT Tahunan Badan. Omzet kurang dari 4.8 miliar dalam satu tahun maka dikenakan pajak final yaitu 0,5% dari penghasilan bruto setiap tahun.

Kapan lapor pajak PT Perorangan?

Pelaporan SPT Badan PT Perorangan maksimal 30 April setelah akhir tahun pajak.

Berapa omset maksimal PT perorangan?

Maksimal omzet untuk PT Perorangan di Indonesia adalah Rp15 miliar per tahun.
setelah omset mencapai 15 miliar pertahun maka wajib ubah statusnya menjadi PT Perseroan Terbatas (PT Umum / Reguler).

Chat With An Expert.

Tim ahli kami siap membantu Anda melalui layanan konsultasi yang responsif, profesional, dan mudah diakses.

7 Alasan Kenapa Harus Memilih Kami?

Harga Terjangkau

Kami menawarkan biaya yang kompetitif tanpa mengurangi kualitas layanan.

Proses Cepat

Seluruh proses dilakukan secara sistematis sehingga dokumen dapat diselesaikan lebih efisien.

Berpengalaman

Lebih dari 20 tahun melayani kebutuhan legalitas usaha di Indonesia.

Tim Profesional

Ditangani oleh tenaga profesional yang memahami regulasi hukum terbaru.

Konsultasi Gratis

Diskusikan kebutuhan Anda sebelum memutuskan menggunakan layanan kami.

Transparan

Tidak ada biaya tersembunyi.

Pendampingan Sampai Selesai

Kami memastikan seluruh proses berjalan hingga dokumen resmi diterbitkan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa lama proses pendirian PT?

Waktu pengerjaan bergantung pada jenis layanan dan kelengkapan dokumen, namun kami selalu mengupayakan proses secepat mungkin.

Apakah bisa konsultasi terlebih dahulu?

Tentu. Konsultasi awal tidak dipungut biaya.

Apakah melayani seluruh Indonesia?

Ya. Kami melayani klien dari berbagai kota di Indonesia.

Bagaimana cara memulai?

Hubungi tim kami melalui WhatsApp, kemudian kami akan memberikan daftar persyaratan yang dibutuhkan.

Konsultasikan Kebutuhan Legalitas Anda Sekarang

Jangan biarkan proses legalitas menjadi rumit.

Tim Notaris Murah siap membantu pendirian perusahaan, pembuatan akta, hingga berbagai kebutuhan dokumen hukum dengan proses yang cepat, aman, dan terpercaya.

Contact us

Notaris Murah

Bagian dari Virby Group

Equity Tower Lantai 49

Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52–53, SCBD, Jakarta 12190

☎ (021) 29651231

📱0812-8009-0101